Badan IAI Gorontalo

Berperan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pranata keprofesian Arsitek IAI. Salah satu yang pokok ditangani oleh Badan Keprofesian adalah terkait Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P-PKB) atau Continuing Professional Development Program bagi anggota maupun sarjana arsitektur yang akan dan sudah mengajukan sertifikasi profesi (STRA).
Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE-KTLA) dan Pengembangan Keprofesian Arsitek (PKA) serta mendorong penyelenggaraan P-PKB Pilihan lainnya untuk menunjang kebutuhan anggota dan tenaga ahli arsitek untuk memupuk kompetensinya termasuk adanya kredit poin Kumulatif – KUM IAI. Badan Keprofesian dapat menginisiasi dan mendukung penyelenggaraan P-PKB oleh badan kepengurusan lain, instansi pendidikan maupun organisasi lainnya melalui pengakuan kegiatan P-PKB yang diselenggarakan dengan syarat dan ketentuan serta SOP Kemitraan IAI Gorontalo.
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Magang IAI bagi calon arsitek dengan membentuk Tim dan perangkat lain yang diperlukan sesuai Pedoman Tata Laku dan Tata Cara Pelaksanaan Magang IAI.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan profesi arsitek IAI. Koordinasi ini dilakukan baik secara internal IAI maupun eksternal yang melibatkan intansi-instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan tahapan pendidikan calon arsitek yaitu Perguruan Tinggi Arsitektur dan asosiasinya (APTARI).
Mendukung penyelenggaraan pendidikan calon arsitek seperti misalnya program PPAr, Magang IAI (bersama Badan Keprofesian), sosialisasi regulasi dan lain-lain yang terkain Perguruan Tinggi.
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Magang IAI bagi calon arsitek dengan membentuk Tim dan perangkat lain yang diperlukan sesuai Pedoman Tata Laku dan Tata Cara Pelaksanaan Magang IAI.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan profesi arsitek IAI. Koordinasi ini dilakukan baik secara internal IAI maupun eksternal yang melibatkan intansi-instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan tahapan pendidikan calon arsitek yaitu Perguruan Tinggi Arsitektur dan asosiasinya (APTARI).
Mendukung penyelenggaraan pendidikan calon arsitek seperti misalnya program PPAr, Magang IAI (bersama Badan Keprofesian), sosialisasi regulasi dan lain-lain yang terkain Perguruan Tinggi.
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Magang IAI bagi calon arsitek dengan membentuk Tim dan perangkat lain yang diperlukan sesuai Pedoman Tata Laku dan Tata Cara Pelaksanaan Magang IAI.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan profesi arsitek IAI. Koordinasi ini dilakukan baik secara internal IAI maupun eksternal yang melibatkan intansi-instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan tahapan pendidikan calon arsitek yaitu Perguruan Tinggi Arsitektur dan asosiasinya (APTARI).
Mendukung penyelenggaraan pendidikan calon arsitek seperti misalnya program PPAr, Magang IAI (bersama Badan Keprofesian), sosialisasi regulasi dan lain-lain yang terkain Perguruan Tinggi.
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Magang IAI bagi calon arsitek dengan membentuk Tim dan perangkat lain yang diperlukan sesuai Pedoman Tata Laku dan Tata Cara Pelaksanaan Magang IAI.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan profesi arsitek IAI. Koordinasi ini dilakukan baik secara internal IAI maupun eksternal yang melibatkan intansi-instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan tahapan pendidikan calon arsitek yaitu Perguruan Tinggi Arsitektur dan asosiasinya (APTARI).
Mendukung penyelenggaraan pendidikan calon arsitek seperti misalnya program PPAr, Magang IAI (bersama Badan Keprofesian), sosialisasi regulasi dan lain-lain yang terkain Perguruan Tinggi.
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Magang IAI bagi calon arsitek dengan membentuk Tim dan perangkat lain yang diperlukan sesuai Pedoman Tata Laku dan Tata Cara Pelaksanaan Magang IAI.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan profesi arsitek IAI. Koordinasi ini dilakukan baik secara internal IAI maupun eksternal yang melibatkan intansi-instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan tahapan pendidikan calon arsitek yaitu Perguruan Tinggi Arsitektur dan asosiasinya (APTARI).
Mendukung penyelenggaraan pendidikan calon arsitek seperti misalnya program PPAr, Magang IAI (bersama Badan Keprofesian), sosialisasi regulasi dan lain-lain yang terkain Perguruan Tinggi.
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Magang IAI bagi calon arsitek dengan membentuk Tim dan perangkat lain yang diperlukan sesuai Pedoman Tata Laku dan Tata Cara Pelaksanaan Magang IAI.