Majelis Organisasi

Majelis Kehormatan adalah perangkat organisasi IAI yang independen ditingkat Nasional dan Provinsi, bertugas menerima, meneliti dan menyidik pengaduan
masyarakat dan anggota IAI mengenai anggota IAI yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata laku Profesi Arsitek serta memberikan rekomendasi kepada pengurus Nasional, Provinsi, Wilayah dan Perwakilan.

Majelis Kehormatan Provinsi berkedudukan di tingkat Provinsi. Majelis Kehormatan Provinsi adalah:
1. Menjamin Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian Arsitek dijadikan pedoman praktek profesi anggota IAI
2. Memeriksa indikasi pelanggaran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek oleh Anggota
3. Menyampaikan keputusan melalui Pengurus Provinsi IAI

Susunan Majelis Kehormatan Provinsi terdiri dari:
1. Seorang Ketua merangkap anggota
2. Seorang Sekretaris merangkap anggota
3. Anggota

Majelis Kehormatan Provinsi berjumlah minimal 3 (tiga) anggota dan berjumlah gasalyang diusulkan, dipilih dan ditetapkan di Musprov. Masa jabatan Majelis Kehormatan Provinsi adalah 3 tahun bersamaan dengan masa jabatan Pengurus Provinsi. Persyaratan anggota Majelis Kehormatan Provinsi:
1. Anggota Profesional
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak dalam status tersangka atau terpidana
4. Tidak dalam status terkena sanksi organisasi IAI
5. Memiliki integritas, serta menjunjung tinggi Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek

Keputusan Majelis Kehormatan Provinsi didasarkan atas prinsip:
1. Musyawarah untuk mufakat
2. Kolektif-kolegial

Anggota Majelis Organisasi
Ar Satar Saman. IAI
Nomor Anggota: 16246
Anggota Majelis Organisasi IAI Gorontalo